Berita Terbaru
-
Asmindo Pemerintah Diharapkan Ambil Sikap Tegas
TRIBUNNEWS.COM YOGYA - Terhadap kenaikan harga bahan baku mebel yang diderita pengusaha mebel, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Mebel dan ... -
Mebel Penyiasat Ruang Tamu yang Sempit
RUANG tamu yang sempit karena ukuran rumah yang kecil, sering menjadi permasalahan pada berbagai rumah tangga. Fungsinya tak ... -
Furnitur Rotan Ciptakan Nilai Tambah Tinggi
JAKARTA (Suara Karya): Industri furnitur/mebel dan kerajinan rotan merupakan salah satu industri yang menjadi prioritas untuk dikembangkan. -
Bisnis Mebel Anak Ternyata Menggiurkan
KOMPAS.com - Selain menjadi tren, produk mebel khusus anak juga menjadi peluang usaha yang menarik. Margin keuntungan yang ... -
2012: Indonesia akan gelar pameran mebel bertaraf Internasional
Ig Jepara.com, JAKARTA – "IFFINA 2012", sebuah pameran besar khusus untuk ...
Perjanjian Multinasional Konvensi Paris
IGJEPARA.COM, Prancis- Konvensi Paris (1883) adalah perjanjian multinasional pertama yang memberikan perlindungan bagi indikasi geografis. Dalam pasal 1(2) Konvensi Paris disebutkan (WIPO, 1998:122):
“The Protection of Industrial Property has its object Patents, Utility Models, Industrial Designs, Trademarks, Servicemarks, and the repression of Unfair Competition”.
Rumusan Pasal 1(2) Konvensi Paris tersebut pada dasarnya tidak mengatur secara rinci pengertian tentang indikasi geografis. Konvensi tersebut hanya menegaskan indikasi geografis sebagai obyek HKI. Selanjutnya dalam Pasal 10 Konvensi Paris ditegaskan larangan memperdagangkan barang dengan menggunakan indikasi geografis yang tidak sesuai dengan asal dari daerah atau wilayah geografis tersebut.
Menurut Conrad, ruang lingkup Konvensi Paris masih sangat terbatas karena tidak menjelaskan pengertian “Indication of Source” atau “Appelation of Origin” (Conrad,1996:5). Kovensi juga tidak menyebutkan kapan suatu indikasi geografis dianggap melanggar atau keliru. Akibatnya negara-negara anggota Konvensi Paris tidak dapat menentukan apakah suatu Indikasi Geografis dianggap melawan hukum atau tidak.
Sejak berlakunya Konvensi Paris, berkembang beberapa istilah selain “Indication of Source” dan “Appelation of Origin”, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi tanda dari sebuah barang atau produk yang berasal dari wilayah geografis tertentu. Diantaranya, istilah “Indication of Origin”, “Designation of Origin”, atau “Geographical Indication” (Helbling,1998 :8).
Editor : Amirul Hidayah/ Mukhammad Rizal

